Warta

Serikat Pekerja Kampus Surati Kapolri, Protes Soal Penangkapan Demonstran

KLIKSAMARINDASerikat Pekerja Kampus (SPK) yang menaungi sekitar 1.600 anggota dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia, menyatakan keberatan atas tindakan kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.

SPK mengirim Surat Keberatan Nomor 02/T/P001/KU/IX/2025 kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah Kapolda di berbagai wilayah, mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi dan Sumatera.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri pada Rabu, 1 Oktober 2025, Ketua Umum SPK, Dhia Al Uyun, menegaskan bahwa penangkapan ratusan massa aksi yang dilakukan aparat kepolisian bersifat membabi buta dan justru memperburuk citra Polri di mata publik.

“Jika Polri benar-benar serius untuk melakukan reformasi, mulailah denganmembebaskan massa aksi yang ditangkap secara membabi buta. Polri selayaknyamengevaluasi diri bukan malah mengkriminalisasi demonstran,” ungkapnya.

SPK menilai kriminalisasi demonstran hanya menambah ketidakpercayaan masyarakat pada keseriusan Polri.

“Kriminalisasi ini akan menambah untrust masyarakat pada keseriusan Polri dan jajarannya untuk melakukan perbaikan dan menjadi sahabat masyarakat,” demikian ungkapnya.

Menurut SPK, berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat justru kontraproduktif dengan agenda reformasi Polri. Dhia menyebut, brutalitas aparat dalam menangani aksi dan penangkapan massal menjadi bukti ketidakseriusan Polri dalam memperbaiki diri.

Ia juga menyinggung pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah akademisi kampus. Menurutnya, langkah tersebut hanya sekadar “basa-basi” yang menjadikan para intelektual sebagai “stempel kekuasaan”.

“Ini yang disebut juga sebagai “wastafel kekuasaan”, yakni mereka yang secara membabi buta mengambil langkah untuk menyelamatkan apa pun tindakan kekuasaan kendati pun keliru dan menyesatkan,” tegas Dhia.

SPK mencatat bahwa berdasarkan laporan Narasi, sedikitnya 959 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait gelombang demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat adanya sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penanganan massa aksi. Mulai dari prosedur penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, penyitaan barang, penghalangan akses kuasa hukum, hingga perlakuan buruk terhadap tahanan.

SPK menilai, aparat seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Namun peraturan ini diabaikan dengan berbagai penangkapan tanpa alat bukti yang sah, menghalangi kuasa hukum untuk mendampingi, menyembunyikan identitas yang ditangkap dan sebagainya yang tidak menunjukkan tindakan profesional penegak hukum,” tulis SPK dalam surat keberatan.

Melalui surat itu, SPK mendesak agar Kapolri segera mengevaluasi langkah aparat di lapangan, membebaskan demonstran yang ditahan, serta memastikan reformasi Polri berjalan nyata.

“Reformasi Polri tanpa pembebasan demonstran adalah sia-sia belaka,” tutup Dhia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *